Data PPATK untuk Sisir Penyimpangan APBD
Mendagri Larang Dana APBD Ditampung di Rekening Pribadi
Selasa, 21 Juni 2011 – 00:42 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya penyelewenangan dana APBD yang ditampung di rekening pribadi pejabat daerah ataupun keluarganya. Menurutnya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimal tentang larangan mengendapkan dana APBD ke rekening pribadi.
Hal itu disampaikan Mendagri terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan di rekening para pejabat daerah. "Nggak ada batasannya. Dari nol rupiah sampai nggak ada batasnya. Itu dilarang," ujar Mendagri usai membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemda Angkatan V tahun 2011 yang diikuti 47 bupati/wakil bupati ataupun walo kota/wakil wali kota di Jakarta, Senin (20/6).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku secara khusus sudah menerima laporan lisan dari Kepala PPATK Yunus Husein perihal transaksi mencurigakan di rekening para pejabat daerah. Hanya saja, Mendagri masih menunggu data resmi dari PPATK. "Pak Yunus sendiri yang datang ke saya dan bilang ada 2300 transaksi mencurigakan itu," tandasnya.
Ditanya apakah memungkinkan jika PPATK memberi data transaksi pejabat daerah ke Mendagri, karena biasanya temuan PPATK hanya diberikan ke penegak hukum" Mendagri menegaskan, hal itu dimungkinkan. "Memungkinkan saja. Ini kan demi pemberantasan korupsi," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya penyelewenangan dana APBD yang
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah