Data PPATK untuk Sisir Penyimpangan APBD
Mendagri Larang Dana APBD Ditampung di Rekening Pribadi
Selasa, 21 Juni 2011 – 00:42 WIB
Dipaparkannya pula, nantinya jika data tertulis dari PPATK sudah diterima maka Inspektorat Jendral Kemendagri akan menyisirnya. "Nanti kalau sudah kita terima biar disisir Pak Irjen seperti apa yang mencurigakan itu. Ada penyelewengan atau tidak," tandasnya.
Karenanya, pada orientasi untuk para kepala daerah yang baru terpilih itu Kemendagri juga menghadirkan pembicara dari PPATK. Tujuannya, mengingatkan tentang perlunya para kepala daerah yang baru diangkat itu semakin berhati-hati dalam hal pengelolaan dan penggunaan anggaran. "Makanya dari PPATK juga kita minta ikut bicara di sini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PPATK merilis data tentang 2.258 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia. Menurut Yunus Husein, dari ribuan transaksi mencurigakan itu justru didominasi oleh pejabat daerah.
Jumlah transaksi para pejabat daerah yang patut dicurigai itu antara lain 1.135 transaksi oleh bendahara daerah, 379 transaksi dilakukan bupati, serta 339 transaksi oleh pejabat Pemda lainnya. Yunus menyebut salah satu praktik yang mencurigakan adalah penyalahgunaan dana alokasi umum (DAU) yang ditampung di rekening pribadi, kerabat dan bahkan diperuntukkan untuk membangun sebuah usaha.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya penyelewenangan dana APBD yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun