Data Rahasia Presiden Jokowi Diduga Diretas, BSSN Gerak Cepat
Sabtu, 10 September 2022 – 20:15 WIB

Hacker. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy
"Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya," pungkas Ariandi. (mcr18/jpnn)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sigap menyikapi adanya dugaan kebocoran data yang terjadi di beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Serangan Siber Kian Marak, Synology Beri Solusi Cegah Kebocoran Data
- Hadapi Serangan Siber, BSSN Bentuk dan Perkuat TTIS
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Perkuat Posisi dalam Keamanan Siber, MGS Resmi Terdaftar di ASPI & BSSN
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan