Data Sirekap KPU Lambungkan Suara Prabowo-Gibran, Bawaslu Ajak Masyarakat Mengkritisi
Dikutip dari laman resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik. (Antara/jpnn)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aplikasi Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan ada kekeliruan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Kembali jadi Ketum Gerindra, Puan PDIP Bilang Begini, Silakan Disimak
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo, Yayasan Kemala Bhayangkari Bikin Kolam Ikan di Panti Asuhan Bantul
- Agustiar Sabran Memastikan Kalteng Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Prabowo Ingin Ongkos Haji Diturunkan Lagi