Data Sirekap KPU Lambungkan Suara Prabowo-Gibran, Bawaslu Ajak Masyarakat Mengkritisi
Dikutip dari laman resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik. (Antara/jpnn)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aplikasi Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan ada kekeliruan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan