Data Sisa Honorer Akan Dicek

Data Sisa Honorer Akan Dicek
Data Sisa Honorer Akan Dicek
Lantas apa indikator sisa tenaga honorer yang dimaksud pemerintah? Dijelaskan Ramli, disebut tenaga honorer yang tertinggal jika tenaga honorer itu diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja sebelum 1 Januari 2005 dan masih berlaku SK honorernya, digaji oleh APBN atau APBD, serta bekerja di instansi pemerintah. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sesalkan Mendag Sikapi ACFTA

JAKARTA -- Pemerintah masih menunggu sikap DPR terkait nasib para tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Jika DPR memutuskan sisa tenaga


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News