Data tak Diumumkan, Honorer K2 Tak Boleh Ikut Tes CPNS
Jumat, 05 April 2013 – 23:08 WIB
JAKARTA--Pemerintah pusat mengancam tidak akan memproses d honorer data honorer kategori dua (K2) yang tanpa melewati uji publik. Kalau datanya tidak benar, lanjutnya, pemda akan dihujat masyarakat. Selain itu honorernya tidak bisa diangkat CPNS.
Pasalnya, sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, setiap instansi baik pusat maupun daerah diwajibkan mempublikasikan daftar tenaga honorer K2 selama tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013 melalui web masing masing pemda ataupun media komunikasi lainnya.
"Setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengumumkan dan pastikan data yang mereka nanti usulkan untuk tes sudah benar," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno yang dihubungi JPNN, Jumat (5/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah pusat mengancam tidak akan memproses d honorer data honorer kategori dua (K2) yang tanpa melewati uji publik. Pasalnya, sesuai
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini