Data tak Diumumkan, Honorer K2 Tak Boleh Ikut Tes CPNS
Jumat, 05 April 2013 – 23:08 WIB
Senada itu Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin mengungkapkan, uji publik lewat media apa saja wajib dilakukan sebagai syarat untuk proses ikut tes CPNS. Tanpa laporan uji publik, panitia seleksi nasional (Panselnas) tidak akan meloloskan honorer K2 untuk tes serentak pada akhir Juni atau awal Juli.
"Kalau ada daerah yang tidak mengumumkan secara terbuka, pusat akan tahu juga. Karena itu jangan sengaja melanggar aturan lah. Lagipula honorer pasti akan protes bila tidak ada pengumuman dari daerah," terangnya.
Dia menduga, banyaknya daerah yang enggan mempublikasikan daftar honorer K2 karena adanya ketakutan dari pejabat daerah akan "diberondong" massa. Lantaran honorer kategori satu (K1) masih bermasalah dan belum tuntas, contohnya di Sorong dan daerah-daerah lainnya.
Seperti diketahui, seluruh instansi yang mengoleksi honorer K2 wajib mengumumkan listing data ke publik baik lewat website, media cetak atau online, dan pengumuman di tempat tempat terbuka selama 21 hari.
JAKARTA--Pemerintah pusat mengancam tidak akan memproses d honorer data honorer kategori dua (K2) yang tanpa melewati uji publik. Pasalnya, sesuai
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap