Data Tak Lengkap, Honorer Gugur

Data Tak Lengkap, Honorer Gugur
Data Tak Lengkap, Honorer Gugur
Jika honorernya memenuhi PP 48, proses selanjutnya adalah menelisik apakan yang bersangkutan memenuhi kriteria pengangkatan PNS atau tidak. Misalnya, apakah umurnya sesuai ketentuan di mana maksimalnya 46 tahun.

"Meski sesuai kriteria PP 48, kalau usianya di atas 46 tahun honorernya gugur juga. Begitu juga jika ijazah yang diajukan ternyata palsu, akan ditolak juga. Jadi jangan berpikir untuk coba-coba dengan proses pengangkatan CPNS dari honorer tertinggal ini, sebab lolos di satu belum tentu lolos di lain. Kecuali bagi honorer yang benar-benar layak dan sesuai ketentuan," beber Mangindaan. (esy/jpnn)

JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan memberikan warning keras kepada tim verifikasi dan validasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News