Data Tak Lengkap, Honorer Gugur
Rabu, 06 Oktober 2010 – 20:51 WIB
Jika honorernya memenuhi PP 48, proses selanjutnya adalah menelisik apakan yang bersangkutan memenuhi kriteria pengangkatan PNS atau tidak. Misalnya, apakah umurnya sesuai ketentuan di mana maksimalnya 46 tahun.
Baca Juga:
"Meski sesuai kriteria PP 48, kalau usianya di atas 46 tahun honorernya gugur juga. Begitu juga jika ijazah yang diajukan ternyata palsu, akan ditolak juga. Jadi jangan berpikir untuk coba-coba dengan proses pengangkatan CPNS dari honorer tertinggal ini, sebab lolos di satu belum tentu lolos di lain. Kecuali bagi honorer yang benar-benar layak dan sesuai ketentuan," beber Mangindaan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan memberikan warning keras kepada tim verifikasi dan validasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo