Data Tak Lengkap, Honorer Gugur
Rabu, 06 Oktober 2010 – 20:51 WIB

Data Tak Lengkap, Honorer Gugur
Jika honorernya memenuhi PP 48, proses selanjutnya adalah menelisik apakan yang bersangkutan memenuhi kriteria pengangkatan PNS atau tidak. Misalnya, apakah umurnya sesuai ketentuan di mana maksimalnya 46 tahun.
Baca Juga:
"Meski sesuai kriteria PP 48, kalau usianya di atas 46 tahun honorernya gugur juga. Begitu juga jika ijazah yang diajukan ternyata palsu, akan ditolak juga. Jadi jangan berpikir untuk coba-coba dengan proses pengangkatan CPNS dari honorer tertinggal ini, sebab lolos di satu belum tentu lolos di lain. Kecuali bagi honorer yang benar-benar layak dan sesuai ketentuan," beber Mangindaan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan memberikan warning keras kepada tim verifikasi dan validasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo