Data Terbaru Jumlah Tersangka Karhutla Periode Januari-Februari 2020
Jumat, 06 Maret 2020 – 23:46 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan selama Januari-Februari 2020 ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188 KUHP Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Uu Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Atas perbuatannya, 44 pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, selama dua bulan terakhir, Polri menerima 37 laporan kasus karhutla di sejumlah daerah seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Dumai, Meranti dan Pekanbaru.
Dari 37 laporan itu, sebanyak 24 kasus sudah di tahap penyidikan dan 13 lainnya masuk pemberkasan di Kejaksaan Tinggi.
"Untuk 13 kasus yang di kejaksaan. Nanti kami tunggu evaluasi jaksa penuntut umum. Kalau ada perkembangan karena masih belum lengkap, akan kami lengkapi," katanya.(Antara/jpnn)
Satgas Karhutla 2020 terus melakukan penegakan hukum. Dalam dua bulan terakhir ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah lahan yang terbakar 179,4 hektare
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon