Data Terperinci Polda Metro Jaya soal Pelanggar Prokes di Masa Pandemi Corona

Data Terperinci Polda Metro Jaya soal Pelanggar Prokes di Masa Pandemi Corona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama pihak terkait lainnya terus menggencarkan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) penyakit virus corona 2019 (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa selama periode 14 September - 1 November 2020, operasi yustisi tersebut telah menjerat 232.344 pelanggar protokol kesehatan.

"Sampai dengan 1 November kemarin sudah 232.344 orang (terjaring operasi yustisi, red)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/11).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memerinci, sebanyak 64.478 orang yang terjaring operasi yustisi dikenai sanksi sosial. Adapun 61.090 pelanggar protokol kesehatan diberi teguran tertulis.

Selanjutnya sanksi berupa teguran lisan terhitung paling banyak, yakni untuk 104.786 orang. Sementara sanksi berupa denda administrasi dikenakkan kepada 2.656 orang.

"Total nilai dendanya Rp 778.675.000," sebut Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengharapkan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober lalu tidak mendongkrak kasus baru Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kemarin baru saja linur nasional, libur panjang, jangan sampai ini menjadi klaster baru lagi. Untuk tren positif (Covid-19) sebenarnya sudah mulai menurun di Jakarta ini dan yang sembuh pun lebih banyak tetapi nanti kami lihat bagaimana hasil dari libur panjang ini," pungkasnya.(mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan hingga saat ini satuan tugas (Satgas) gabungan masih menggelar operasi yustisi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News