Data Ulang Honorer K2, Lantas Kelompokkan Berdasar Lama Pengabdian

Data Ulang Honorer K2, Lantas Kelompokkan Berdasar Lama Pengabdian
Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Nur Baitih (tengah) bersama rekan-rekannya di Istana Presiden, Selasa (19/1). Foto: Fathra/JPNN.com

"Sekali lagi, dengan segala hormat, DPR sifatnya setuju. Problemnya pemerintah yang tahu anggarannya, yang tahu kemampuan anggaran kita," kata Baidowi saat berbincang dengan jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11).

"Itu (pemerintah dan DPR) harus punya good will yang sama, sehingga tidak berat sebelah. Selama ini kan bertepuk sebelah tangan ini," sambung legislator asal Madura ini.

Dia menyebutkan, penyelesaian honorer K2 tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR. Sebab, harus ada niat baik dari pemerintah yang nantinya akan menyelesaikan masalah ini lewat revisi UU ASN. Bukan seperti periode yang lalu.

Pada periode 2014-2019, lanjutnya, UU ASN sudah menjadi usul inisiatif DPR dan diajukan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuan pembahasan dan DIM-nya. Pemerintah pun setuju membahas, namun DIM-nya tidak ikut disertakan.

"Ini kan persoalan. Selama pemerintahnya seperti itu ya repot kami DPR mau berteriak-teriak. Kenapa? Legacy pembuatan UU itu ada di DPR dan pemerintah, salah satu pihak tidak setuju, ya tidak jalan," tandas politikus PPP itu. (fat/jpnn)

Nur Baitih menyarankan pemerintah dan DPR membuat roadmap pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News