Data Ulang Honorer K2, Lantas Kelompokkan Berdasar Lama Pengabdian
"Sekali lagi, dengan segala hormat, DPR sifatnya setuju. Problemnya pemerintah yang tahu anggarannya, yang tahu kemampuan anggaran kita," kata Baidowi saat berbincang dengan jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11).
"Itu (pemerintah dan DPR) harus punya good will yang sama, sehingga tidak berat sebelah. Selama ini kan bertepuk sebelah tangan ini," sambung legislator asal Madura ini.
Dia menyebutkan, penyelesaian honorer K2 tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR. Sebab, harus ada niat baik dari pemerintah yang nantinya akan menyelesaikan masalah ini lewat revisi UU ASN. Bukan seperti periode yang lalu.
Pada periode 2014-2019, lanjutnya, UU ASN sudah menjadi usul inisiatif DPR dan diajukan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuan pembahasan dan DIM-nya. Pemerintah pun setuju membahas, namun DIM-nya tidak ikut disertakan.
"Ini kan persoalan. Selama pemerintahnya seperti itu ya repot kami DPR mau berteriak-teriak. Kenapa? Legacy pembuatan UU itu ada di DPR dan pemerintah, salah satu pihak tidak setuju, ya tidak jalan," tandas politikus PPP itu. (fat/jpnn)
Nur Baitih menyarankan pemerintah dan DPR membuat roadmap pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir