Datang Bersama Neneknya, Ki Kusumo Digarap Polisi

Datang Bersama Neneknya, Ki Kusumo Digarap Polisi
Ki Kusumo dan Kombes Susetio Cahyadi. Foto: ist.

Pihak Polres Jakarta Utara berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus itu. Beruntung, karena adegan pengeroyokan tersebut ada dalam sebuah video yang diunggah ke jejaring sosial. 

“Kami bersyukur bahwa ada rekamannya, dokumentasi terhadap masalah yang dialami Ki Kusumo. Dari situ kami akan coba mendalami. Siapa pun yang melanggar hukum di (Jakarta) Utara, wajib mempertanggungjawabkan,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi.

Susetio mengatakan, para pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP, yakni melakukan tindak kekerasan di depan umum. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara lebih dari delapan tahun.

“Siapa pun tidak boleh intimidasi, pengeroyokan secara bersama-sama apalagi delapan orang. Pasalnya 170 KUHP, akan kita dalami. Kegiatan-kegiatan seperti itu memang harus dihentikan,” pungkasnya. (adk/jpnn)


KI Kusumo akhirnya mendatangi Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sebagai buntut dari insiden pengeroyokan atas dirinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News