Datang Bersama Neneknya, Ki Kusumo Digarap Polisi

Pihak Polres Jakarta Utara berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus itu. Beruntung, karena adegan pengeroyokan tersebut ada dalam sebuah video yang diunggah ke jejaring sosial.
“Kami bersyukur bahwa ada rekamannya, dokumentasi terhadap masalah yang dialami Ki Kusumo. Dari situ kami akan coba mendalami. Siapa pun yang melanggar hukum di (Jakarta) Utara, wajib mempertanggungjawabkan,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi.
Susetio mengatakan, para pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP, yakni melakukan tindak kekerasan di depan umum. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara lebih dari delapan tahun.
“Siapa pun tidak boleh intimidasi, pengeroyokan secara bersama-sama apalagi delapan orang. Pasalnya 170 KUHP, akan kita dalami. Kegiatan-kegiatan seperti itu memang harus dihentikan,” pungkasnya. (adk/jpnn)
KI Kusumo akhirnya mendatangi Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sebagai buntut dari insiden pengeroyokan atas dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teruntuk Ray Sahetapy, Slamet Rahardjo: Kamu Orang Baik
- Film Qodrat 2 Raih 500 Ribu Penonton Dalam 4 Hari, Vino G. Bastian Ucap Syukur
- Lucien Sunmoon Rilis Castaway, Lagu Cinta Tidak Bersambut
- Anak Ungkap Kasih Sayang Ray Sahetapy kepada Cucu
- Pengakuan Verrell Bramasta Soal Kabar Kedekatan dengan Fuji
- Miley Cyrus Suguhkan End of the World Sebelum Album Baru