Datang dari Surakarta, Sendirian, Minta MKD Pecat Ivan Haz
jpnn.com - JAKARTA - Ulah Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bikin kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kecewa berat. Salah satunya ditunjukkan oleh Wakil Ketua DPC PPP Kota Surakarta Setyo Mahanani.
Ia datang sendirian ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, dipecat saja.
Saat datang ke sekretariat MKD, Setyo menyerahkan surat berisi berbagai tindakan yang menurutnya membuat Ivan Haz tidak layak lagi dipertahankan sebagai wakil rakyat. Mulai dari penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), membolos hingga dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kami prihatin. PPP di seluruh Indonesia sedang tertimpa musibah internal lalu ada ini. Mencoreng marwah DPR dan partai. Saya mewakili teman-teman PPP Surakarta minta agar Ivan Haz harus diberhentikan. Dipecat saja," kata Setyo, usai menyerahkan surat ke MKD, Kamis (3/3).
Dalam surat tuntutannya, Setyo menjelaskan berbagai kasus yang dilakukan Ivan Haz, seperti dugaan penganiayaan pada PRT atas laporan ke polisi Nomor: LPI3993/lx/2015PMJDit Reskrimum yang diduga melanggar Pasal 44 undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, sehingga pada 19 Februari 2016 Fanny Safriansyah ditetapkan sebagai Tersangka.
Kemudian, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz diduga sering bolos sebagai wakil rakyat ada keterangan tersebut didapat dari media massa bahwa dalam setahun, Ivan hanya masuk kantor saat pelantikannya saja setelah terpilih sebagai Anggota DPR tahun 2014-2019.
lvan Haz juga diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan, sebagaimana pemberitaan di media pada Senin 22 Februari 2016, dalam operasi gabungan antara TNI dan BNN dalam penggerebekan di perumahan Kostrad, Tanah Kusir.
"Tindakan anggota DPR RI Fanny Safriansyah atau lvan Haz sebagai mana tersebut di atas juga pelanggaran Kode Etik DPR RI, sehingga layak untuk di berhentikan karena telah menjatuhkan martabat dan marwah DPR RI," tandas Setyo.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?