Datang ke Jakarta Demi Narkoba, Ada yang Berstatus Pelajar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Polsek Metro Gambir, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti total 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
"Ada dua pengungkapan kasus narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Heru menjelaskan kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS.
Sementara itu, anggota Polsek Metro Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Polsek Metro Gambir, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu