Datang ke MKD, Nur dan Sri Adukan Fahri

Datang ke MKD, Nur dan Sri Adukan Fahri
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

Dalam pengaduan tersebut, LACI menyertakan tuntutan agar MKD segera memeriksa Fahri Hamzah, terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Kedua, MKD harus memeriksa Fahri dalam kaitan Pasal 81 huruf G UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang menyatakan bahwa anggota DPR berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik.(fat/jpnn)


Delegasi buruh migran Indonesia di Hong Kong yang tergabung dalam Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) resmi mengadukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News