Datang ke Pengadilan, Neneng Terus Memegang Perut

Datang ke Pengadilan, Neneng Terus Memegang Perut
Datang ke Pengadilan, Neneng Terus Memegang Perut
Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng. (flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni akhirnya mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News