Datang Menagih Hutang, IRT di Palembang Malah Dianiaya
jpnn.com, PALEMBANG - Apes dialami Eka Sartika (42), ia harus mengalami penganiayaan saat menagih hutang kepada pelaku Heni sebesar Rp 500 ribu.
Peristiwa yang menimpa warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang ini terjadi pada Sabtu (27/5/20230) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Heni yang berada di Lorong Nurul Huda, Kecamatan Plaju.
Tak terima atas peristiwa tersebut, Eka lantas melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saya niatnya mau menagih hutang dengan terlapor ini dengan sisa hutang Rp 500 ribu," ujar Eka, Selasa (30/5/2023).
Dikatakam Eka bahwa terlapor ini selalu berjanji akan melunasi hutangnya, karena saat ia menagih hutang selalu ada alasan.
"Hingga sampai akhirnya Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB saya datangi ke rumahnya," kata Eka.
Eka datang dengan maksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Terlapor malah tidak terima dan memukul Eka beberapa kali di sekujur tubuh.
"Saya mau ambil TV dia sebagai jaminan, karena dia sudah terlalu sering beralasan ketika ditagih hutangnya," terang Eka.
Eka Sartika warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang dianiaya saat menagih hutang.
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat