Datangi Acara Muslimat NU, Mahfud Bicara Peran Perempuan

jpnn.com - TASIKMALAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD menilai peran perempuan sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan di pemerintahan. Bahkan, peran tersebut sudah terjadi sejak masa Nabi Muhammad SAW.
"Sejak masa Rasul, perempuan sangat berperan penting dalam ikut serta memperjuangkan hak-hak rakyat. Meskipun kala itu, perempuan belum masuk struktural pemerintahan," ujar Mahfud dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (4/1).
Mahfud menegaskan, peran kaum perempuan saat itu terlihat dari cara memberikan motivasi kepada para suami yang tengah menghadapi peperangan. "Tak terkecuali Siti Aisyah yang merupakan istri Rasul, tak pernah lelah memberikan kekuatan kepada Baginda (Nabi Muhammad, red) selama memimpin umat Islam," ujarnya.
Mahfud menyadari, di satu sisi sebagian orang menilai perempuan tidak cocok berpolitik atau menduduki jabatan di lembaga negara karena lebih menggunakan perasaan. Namun jika melihat perkembangan politik saat ini, lanjut Mahfud, Indonesia justru membutuhkan pemimpin yang memiliki perasaan.
"Semakin maraknya kasus hukum merupakan contoh konkret bahwa tak sedikit dari kebijakan pemimpin kita yang hanya mengedepankan pikiran tanpa melihat perasaan rakyat," kata mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur itu.(gir/jpnn)
TASIKMALAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD menilai peran perempuan sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan di pemerintahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan