Datangi Bareskrim, Irsanto Ongko Minta Status DPO Dicabut

Datangi Bareskrim, Irsanto Ongko Minta Status DPO Dicabut
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Irsanto Ongko per 2 April 2019 lalu.

Atas hal itu, Irsanto dan kuasa hukumnya Patra M Zen pun mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk meminta pencabutan status dirinya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri.

BACA JUGA: Ramses: Gerakan People Power, Pembangkangan Terhadap Negara

Patra mengatakan dirinya sudah mengirim surat permohonan pencabutan status pencegahan dan DPO Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Surat permohonan sudah 2 (dua) kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu,” kata Patra di Bareskrim Polri, Senin (13/5).

Menurut Patra, sampai hari ini surat permohonan itu belum direspons oleh Bareskrim.

“Jadi, kedatangan kami ke Bareskrim Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respons terhadap surat kami,” lanjut Patra.

Patra menuturkan, Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Irsanto Ongko per 2 April 2019 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News