Datangi Bareskrim Polri, Ketua GNPF Ulama Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Berkali-kali Menghina Islam

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3).
Pelaporan itu terkait pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-qur'an.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.
Adapun pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak.
Yusuf mengungkap alasannya melaporkan Pendeta Saifuddin.
Dia mengeklaim Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam.
Menurut dia, apa yang dilakukan Saifuddin adalah perbuatan terlarang.
"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghina agama," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3)
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan