Datangi Bareskrim Polri, Ketua GNPF Ulama Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Berkali-kali Menghina Islam

Dalam laporan itu, GNPF Ulama turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan Saifuddin hingga tautan video tersebut.
Yusuf menilai Saifuddin diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.
Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-qur-an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.
"Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya," kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu.(cr3/jpnn)
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya