Datangi Bareskrim Polri, Kreditur IOI Minta Penjelasan Soal Ini
Selasa, 04 Mei 2021 – 20:42 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja," kata Hardodi.
Hardodi merasa heran mengapa pihak penyidik Bareskrim Polri begitu memaksakan kasus meskipun buktinya masih kurang. Bahkan di beberapa polda justru telah mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice.
"Kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," kata Hardodi. (cuy/jpnn)
Kreditur IOI mendatangi Mabes Polri guna meminta penjelasan terkait pasal pidana terhadap keputusan inkrah PKPU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Realitas Utang
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius