Datangi Bareskrim Polri, Moeldoko Resmi Polisikan Peneliti ICW

Datangi Bareskrim Polri, Moeldoko Resmi Polisikan Peneliti ICW
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko didampingi pengacara Otto Hasibuan berbicara kepada wartawan usai melaporkan peneliti ICW di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko telah hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9). 

Dia hadir untuk melaporkan salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bernama Egi Primayoga.

“Beliau (Moeldoko) hadir dengan pengacaranya. Sekarang ada di dalam ruang SPKT,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat.

Laporan yang dilakukan Moeldoko ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Moeldoko sendiri bertindak sebagai pelapor dan terlalor adalah Egi Primayoga.

Dalam pelaporan itu, Egi diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Moeldoko sebelumnya mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

Baca Juga: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Moeldoko resmi melaporkan seorang peneliti ICW bernama Egi Primayoga ke Bareskrim. Dalam pelaporan ini, Egi diduga telah melanggar UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News