Datangi DPR, Mahfud Tegaskan Ingin Habiskan Masa Jabatan
Selasa, 04 Desember 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai belakangan ini ada kesimpangsiurang tentang informasi yang menyebutnya mundur dari jabatannya saat ini. Menurut Mahfud, dirinya tidak mundur karena berkomitmen menghabiskan masa jabatannya hingga April tahun depan.
Mahfud menceritakan, pada 21 November 2012 lalu dirinya ditanya wartawan apa benar dirinya telah mengundurkan diri dan tidak mengirimkan surat ke DPR. “Saya tegaskan mengundurkan diri dan melaksanakan perintah Undang-undang pasal 26 UU MK,” kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (4/12), di gedung parlemen, di Jakarta.
Dijelaskannya, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hakim MK yang akan habis masa tugasnya mengirimkan surat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir kepada DPR dan Presiden RI. “Karena masa tugas habis April, maka saya buat Oktober,” kata Mahfud.
Guru besar ilmu hukum UII itu menambahkan, pada pertengahan Oktober lalu suratnya sudah sampai di Pimpinan DPR. “Saya tolong diproses pengganti saya. Jadi memang masa saya habis April, dan dipersiapkan pergantiannya,” katanya.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai belakangan ini ada kesimpangsiurang tentang informasi yang menyebutnya mundur dari
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi