Datangi Dukun Dulu, Baru Beraksi
Selasa, 09 Juni 2020 – 08:15 WIB
“Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan,” katanya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara," katanya. (dil/radarcianjur)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan paranormal untuk menentukan tempat yang akan menjadi target operasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara