Datangi Dukun Dulu, Baru Beraksi
Selasa, 09 Juni 2020 – 08:15 WIB

Kapolres Cianjur (kanan) sedang menginterogasi para pelaku curanmor. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur
“Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan,” katanya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara," katanya. (dil/radarcianjur)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan paranormal untuk menentukan tempat yang akan menjadi target operasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam