Datangi Gedung KPK, Brigjen Endar Tak Diberi Akses oleh Firli Cs, Pulang dengan Wajah Lesu

Datangi Gedung KPK, Brigjen Endar Tak Diberi Akses oleh Firli Cs, Pulang dengan Wajah Lesu
Brigjen Endar Priantoro tidak bisa lagi memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Foto: Source for jpnn

"Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," sambungnya.

Seperti diketahui, SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023. Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.

Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu ke luar, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.

Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Namun, permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri cs.

Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian. Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK.

Setelah memasuki gedung, Brigjen Endar sudah tidak memiliki akses untuk bisa masuk di gedung Merah Putih KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News