Datangi Istana, KontraS Protes Pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Datangi Istana, KontraS Protes Pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
KontraS mendatangi Istana Negara untuk mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara, Senin (4/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan Permohonan Informasi ini diajukan lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto.

Prabowo merupakan salah satu terduga pelaku dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), yaitu kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998 yang mengakibatkan 23 orang menjadi korban.

“Adapun informasi yang dimohonkan meliputi dua hal, yaitu Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tentang penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dan alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat 4 kepada Prabowo Subianto disertai dengan hasil analisa dan verifikasi dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” ucap Andi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Selain ingin menagih komitmen pemerintah terhadap penuntasan pelanggaran berat HAM di Indonesia, KontraS minta Jokowi menjelaskan alasan di balik pemberian gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto.

KontraS menilai informasi itu harus dapat diakses oleh publik.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 Ayat (1) bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”.

“Informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi partisipatoris,” kata Andi.

KontraS minta Presiden Jokowi menjelaskan pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News