Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum Deolipa Yumara mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/9) siang.
Deolipa menemui perwakilan Jampidsus untuk mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.
“Hari ini, kami bertemu dengan tim Jampidsus, mempertanyakan beberapa perkara yang memang yang sudah ditangani oleh Pidsus tetapi memang masih dalam proses,” kata Deolipa.
“Salah satunya, perkara merpati MA60 yang sejak 2011 yang sudah ditangani Pidsus, ini sudah lama, kan, kemudian kami menghindari menjadi cold case, kami pertanyakan ini,” ucap dia.
Menurut Deolipa, perkara yang mandek selama sekitar 13 tahun ini juga sudah dipertanyakan oleh Masyrakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW) pada Agustus 2024.
Sebab, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah USD46,5 juta atau sekitar Rp700 miliar.
“Mereka (Pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Deolipa.
Aktivis 98 itu menyebutkan berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.
Deolipa menemui perwakilan Jampidsus untuk mempertanyakan penanganan perkara terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan