Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian

Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Firda/JPNN.com

Adapun dalam putusan, dalil orang ketiga yang dimasukkan dalam gugatan Baim Wong dinyatakan terbukti.

Paula Verhoeven lantas membantah soal perselingkuhan tersebut.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tutur Paula Verhoeven.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana lantas mengatakan, dalil orang ketiga yang ada dalam gugatan Baim Wong telah terbukti.

"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, bahkan juga kalau bahasa ini-nya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," tuturnya.

Adapun Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang putra, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.

Paula Verhoeven mengungkap alasan kedatangannya bersama ke kantor Komisi Yudisial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News