Temui Habib Rizieq, Kepala Satpol PP DKI Serahkan Surat Denda Rp 50 Juta
Minggu, 15 November 2020 – 14:35 WIB
Sebagaimana salinan surat berisi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) malam.
Penindakan denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketentuan lain yang dilanggar ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin datang langsung ke rumah Habib Rizieq Shihab guna menyampaikan sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe