Datangi Kementerian ATR, Massa Minta Mafia Tanah di Kotabaru Diberantas
jpnn.com, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/10).
Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN menindak tegas dugaan mafia tanah di lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Koordinator Aksi MAPAN Iradat mengatakan pihaknya menduga akibat mafia tahan itu, negara kehilangan 8 ribuan hektare lebih. Dia menduga aksi itu dilakukan mantan oknum pejabat PT Inhutani II, BPN, dan Direksi PT MSAM.
Iradat mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mendalami dugaannya itu.
"Diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan," kata Iradat saat berorasi di depan Kementerian ATR/BPN.
Dalam rangka mendukung perintah Presiden Joko Widodo memberantas mafia tanah, lanjut Iradat, Kementerian ATR/BPN perlu membuktikan keperpihakan kepada rakyat.
Kementerian ATR/BPN harus memberantas dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Kerja sama perkebunan sawit itu, kata Iradat, tanpa persetujuan menteri dan disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah.
Massa mendesak Kementerian ATR/BPN menindak tegas dugaan mafia tanah di lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar