Datangi Kementerian ATR, Massa Minta Mafia Tanah di Kotabaru Diberantas

Datangi Kementerian ATR, Massa Minta Mafia Tanah di Kotabaru Diberantas
Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/10). Foto: MAPAN

jpnn.com, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/10).

Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN menindak tegas dugaan mafia tanah di lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Koordinator Aksi MAPAN Iradat mengatakan pihaknya menduga akibat mafia tahan itu, negara kehilangan 8 ribuan hektare lebih. Dia menduga aksi itu dilakukan mantan oknum pejabat PT Inhutani II, BPN, dan Direksi PT MSAM.

Iradat mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mendalami dugaannya itu.

"Diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan," kata Iradat saat berorasi di depan Kementerian ATR/BPN.

Dalam rangka mendukung perintah Presiden Joko Widodo memberantas mafia tanah, lanjut Iradat, Kementerian ATR/BPN perlu membuktikan keperpihakan kepada rakyat.

Kementerian ATR/BPN harus memberantas dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Kerja sama perkebunan sawit itu, kata Iradat, tanpa persetujuan menteri dan disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah.

Massa mendesak Kementerian ATR/BPN menindak tegas dugaan mafia tanah di lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News