Datangi Komjak, MAKI Laporkan Oknum Jaksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (11/8), melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi oknum Jaksa P dalam kasus Djoko Tjandra.
Boyamin juga menyerahkan bukti-bukti pendukung. Pertama, informasi ihwal penerbangan yang dilakukan oknum Jaksa P ke Kuala Lumpur, Malaysia, yang diduga untuk bertemu Djoko Tjandra.
Menurut Boyamin, sebelum 25 November 2019, diduga oknum Jaksa P pernah melakukan penerbangan pada 12 November 2019.
"Artinya, oknum Jaksa P ini diduga benar-benar aktif membantu Joko Tjandra," kata Boyamin, Selasa (11/8).
Kedua, Boyamin menjelaskan, terkait dugaan tipikor, oknum Jaksa P itu diduga menerima janji, yakni kalau berhasil nanti diberikan suatu imbalan yang besar.
"Dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan dengan teman-teman oknum Jaksa P. Nilainya, rencana pembelian perusahaan energi tadi USD 10 juta," paparnya.
Ketiga, kata Boyamin, berkaitan ada dugaan oknum pejabat tinggi Kejagung menghubungi Joko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020.
Artinya, setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pembongkaran Joko Tjandra masuk ke Indonesia itu di hadapan Komisi III DPR, masih ada oknum pejabat Kejagung berkomunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur.
MAKI membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik dan tipikor, terkait oknum jaksa yang bertemu Djoko Tjandra.
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin