Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK

Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio (belakang) di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Agustiani Tio datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.

Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani ke luar negeri.

Agustiani Tio datang dengan didampingi dua pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih.

Army menyebutkan pencekalan KPK mengakibatkan Agustiani Tio kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China.

"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata Army, Senin.

Dia menilai tindakan KPK yang mencekal Agustiai Tio melanggar prinsip HAM soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup.

"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," katanya.

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio mendatangi kantor Komnas HAM, Senin (3/2) demi mengadukan surat pencekalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News