Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK

Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio (belakang) di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Aristo/JPNN

Sementara itu, Erna meminta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.

"Bagaimana kita ketahui penyakit kanker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujar di kantor Komnas HAM, Senin.

Selain itu, Erna meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025.

Setidaknya, kata wanita berkacamata itu, Komnas HAM bisa mendorong KPK merekomendasikan perubahan aturan yang membuat Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan di China.

"Intinya, beliau harus ke Guangzhou untuk berobat, untuk menyelesaikan operasinya, apa pun nanti setelah proses itu beliau akan kembali ke Indonesia dan akan mengikuti proses hukum yang ada, intinya seperti itu," ujar dia.

Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025.

Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin.

Pihak pengacara membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan keluar negeri.

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio mendatangi kantor Komnas HAM, Senin (3/2) demi mengadukan surat pencekalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News