Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
Sementara itu, Erna meminta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.
"Bagaimana kita ketahui penyakit kanker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujar di kantor Komnas HAM, Senin.
Selain itu, Erna meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025.
Setidaknya, kata wanita berkacamata itu, Komnas HAM bisa mendorong KPK merekomendasikan perubahan aturan yang membuat Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan di China.
"Intinya, beliau harus ke Guangzhou untuk berobat, untuk menyelesaikan operasinya, apa pun nanti setelah proses itu beliau akan kembali ke Indonesia dan akan mengikuti proses hukum yang ada, intinya seperti itu," ujar dia.
Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025.
Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin.
Pihak pengacara membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan keluar negeri.
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio mendatangi kantor Komnas HAM, Senin (3/2) demi mengadukan surat pencekalan.
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut