Datangi KPK, Djoko Susilo Diapit Gerombolan Polisi
Senin, 03 Desember 2012 – 10:29 WIB

Datangi KPK, Djoko Susilo Diapit Gerombolan Polisi
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Dalam kasus ini Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut. (flo/jpnn).
JAKARTA-- Tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo baru saja mendatangi gedung Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI