Datangi KPK, Djoko Susilo Diapit Gerombolan Polisi
Senin, 03 Desember 2012 – 10:29 WIB
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Dalam kasus ini Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut. (flo/jpnn).
JAKARTA-- Tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo baru saja mendatangi gedung Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso