Datangi KPK, Istri Nazar Memilih Diam

jpnn.com - JAKARTA - KPK memeriksa istri mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Ia akan bersaksi dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.
"Neneng Sri Wahyuni juga diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/3).
Neneng tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan diantar mobil tahanan. Meski demikian, terpidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini tidak memberikan komentar apapun. Neneng terlihat menutup wajahnya dengan kerudung biru yang dikenakannya.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (jpnn)
JAKARTA - KPK memeriksa istri mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Ia akan bersaksi dalam kasus yang menjerat mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Begini Komentar Pengamat
- Pernyataan Istana soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, ASN Bisa Berpuluh-puluh Tahun
- BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK 2024 Tahap 1, Nasib R2-R3 Tak Lulus?
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi