Datangi KPK, Jampidsus Mengaku Tak Bicarakan Transkrip \'Transjakarta\'
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Widyo Pramono hari ini berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pertemuan itu bukan untuk membicarakan soal transkrip pembicaraan per telepon antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta yang disebut-sebut hasil sadapan KPK.
"Enggak ada dibicarakan itu (transkrip pembicaraan Mega dan Basrief), cukup membicarakan mengenai soliditas korps adhyaksa (jaksa), di manapun berada seluruh Indonesia termasuk yang dikaryakan di KPK," kata Widyo di KPK, Jakarta, Jumat (20/6).
Widyo menambahkan, soal transkrip itu dilaporkan oleh Kejagung ke pihak kepolisian. "Jadi ya sudah tunggu proses berikutnya," ujarnya.
Sementara saat ditanya tentang perkembangan proses hukum terkait kasus transkrip yang diduga hasil rekayasa itu, Widyo meminta hal itu ditanyakan ke kepolisian, Menurut Widyo, persoalan transkrip itu memang layak dipidanakan. Sebab kalau pelanggaran hukum dibiarkan akan memunculkan anarkisme. "Harus ada penegakan hukum yang tegas oleh penegak hukum," ucapnya.
Widyo memastikan persoalan transkrip tersebut tidak mempengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan armada Transjakarta. "Penyidikan tidak ada intervensi, kita penegak hukum itu independen," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Widyo Pramono hari ini berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan