Datangi KPK, Majelis Kehormatan tak Banyak Berkomentar
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (25/10) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Majelis Kehormatan yang terdiri dari Harjono, Bagir Manan, Said Abbas, dan Mahfud tiba sekitar pukul 09.35 WIB. Meski begitu, Majelis Kehormtan tidak berkomentar banyak perihal kedatangan mereka. "Nanti saja, kami periksa Akil dulu," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Harjono di KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Meski begitu, Harjono menyatakan, pemeriksaan terhadap Akil akan dilakukan secara tertutup. "Karena diizinkannya tertutup, jadinya tertutup," ujarnya. Setelah itu Harjono langsung masuk ke lobi tungguk KPK.
Sementara itu, Mahfud menolak untuk
berkomentar perihal pemeriksaan Majelis Kehormatan. "Nanti saja," katanya.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Sebelumnya, usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK pada Rabu (9/10) lalu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono menyatakan, KPK membuka pintu selebar-lebarnya apabila Majelis Kehormatan MK ingin meminta keterangan Akil.
Namun, Harjono menambahkan, memang ada batasan bagi Majelis Kehormatan MK pada saat meminta keterangan Akil. Mereka hanya akan bertanya perihal dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan suami Ratu Rita itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menuturkan, KPK mengizinkan Majelis Kehormatan MK meminta keterangan Akil apabila proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (25/10) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons