Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako

Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

"Barang tersebut akan diserahkan ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini, Rabu 16 Desember 2020 pukul 14.00," katanya.

Boyamin berharap penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

"Sebagaimana rumusan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara, PPK Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahono, serta swasa Ardian IM dan Harry Sidabuke, sebagai tersangka suap menyuap terkait bansos.

Matheus dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau i, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Juliari disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Ardian dan Harry disangka Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam OTT Sabtu 5 Desember 2020 itu, KPK menemukan uang asing dan rupiah. Masing-masing Rp 11,9 miliar, USD 171,085, dan SGD 23 ribu. (boy/jpnn)

MAKI berharap KPK menjerat tersangka bansos dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News