Datangi KPK, Massa Minta Penyidik Periksa Muhaimin Iskandar
![Datangi KPK, Massa Minta Penyidik Periksa Muhaimin Iskandar](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Jakarta Antikorupsi menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam sejumlah kasus, antara lain terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
"Meminta KPK untuk melanjutkan proses penyidikan skandal kasus Kardus Durian yang menyeret nama Muhaimin Iskandar," kata Koordinator Aksi Anzam di Gedung KPK.
Selain kasus Kardus Durian itu, Anzam menyampaikan bahwa nama Muhaimin juga disebut-sebut dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin disebut menerima uang Rp 40 miliar dari PT Sugar Group Company (SGC) terkait dengan rekomendasi PKB pada Pilgub Lampung dari Mustafa kepada Arinal Djunaidi-Chusnunisa.
Hal ini dikemukakan dalam persidangan atas kesaksian Musa Zainuddin, mantan Ketua DPW PKB Lampung, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Lampung.
Atas adanya penerimaan uang suap dan gratifikasi senilai Rp 40 miliar oleh Cak Imin, rekomendasi PKB yang semula dikantongi Mustafa yang sebelumnya telah menyetor Rp 18 miliar, berpindah ke Arinal-Nunik.
"Meminta KPK untuk menghadirkan Muhaimin Iskandar atas kasus suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah Mustafa senilai Rp 40 miliar," kata Anzam. (Tan/JPNN)
Nama Muhaimin juga disebut-sebut dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto