Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor

Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, terus bersafari untuk mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah sebelumnya mengadu ke Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM, giliran Kamis (21/10)  siang, Panda mendatangi Mahkamah Agung (MA).

Di MA, Panda dan tim pengacaranya seperti Luhut M Pangaribuan, Patra M Zen, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Patra M Zen, ditemui Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. Lagi-lagi, Lagi-lagi, Panda mengadukan lima hakim Pengadilan Tipikor yakni Nani Indrawati, Herdi Agusten, Achmad Linoh, Sofialdi dan Slamet Subagio.

Kelima hakim itu adalah majelis yang menyidangkan dan mengadili Dudhie Makmun Murod, kolega Panda di PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004.

Kepada wartawan usai pertemuan, Panda menyatakan bahwa langkahnya mengadu ke KY, Komnas HAM dan MA buklanlah untuk kepentingan pribadi.  "Sama sekali bukan untuk saya pribadi, tetapi saya mau ada perubahan yang monumental  dan untuk itu saya siap menerima segala konsekwensinya, " ujar Panda.

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News