Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Oktober 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, terus bersafari untuk mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah sebelumnya mengadu ke Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM, giliran Kamis (21/10) siang, Panda mendatangi Mahkamah Agung (MA). Kepada wartawan usai pertemuan, Panda menyatakan bahwa langkahnya mengadu ke KY, Komnas HAM dan MA buklanlah untuk kepentingan pribadi. "Sama sekali bukan untuk saya pribadi, tetapi saya mau ada perubahan yang monumental dan untuk itu saya siap menerima segala konsekwensinya, " ujar Panda.
Di MA, Panda dan tim pengacaranya seperti Luhut M Pangaribuan, Patra M Zen, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Patra M Zen, ditemui Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. Lagi-lagi, Lagi-lagi, Panda mengadukan lima hakim Pengadilan Tipikor yakni Nani Indrawati, Herdi Agusten, Achmad Linoh, Sofialdi dan Slamet Subagio.
Baca Juga:
Kelima hakim itu adalah majelis yang menyidangkan dan mengadili Dudhie Makmun Murod, kolega Panda di PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan,
BERITA TERKAIT
- Polri Identifikasi 3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza, Berikut Identitasnya
- Keterangan Ahli Hukum Agraria Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE Kalideres
- Agustina Wilujeng Siap Ikuti Retreat yang Diprakarsai Presiden Prabowo di Magelang
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Menjelang Valentine 2025, Industri Cokelat Indonesia Kian Kompetitif
- Imbas Banjir Grobogan, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat, Perjalanan Dialihkan