Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Oktober 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, terus bersafari untuk mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah sebelumnya mengadu ke Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM, giliran Kamis (21/10) siang, Panda mendatangi Mahkamah Agung (MA). Kepada wartawan usai pertemuan, Panda menyatakan bahwa langkahnya mengadu ke KY, Komnas HAM dan MA buklanlah untuk kepentingan pribadi. "Sama sekali bukan untuk saya pribadi, tetapi saya mau ada perubahan yang monumental dan untuk itu saya siap menerima segala konsekwensinya, " ujar Panda.
Di MA, Panda dan tim pengacaranya seperti Luhut M Pangaribuan, Patra M Zen, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Patra M Zen, ditemui Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. Lagi-lagi, Lagi-lagi, Panda mengadukan lima hakim Pengadilan Tipikor yakni Nani Indrawati, Herdi Agusten, Achmad Linoh, Sofialdi dan Slamet Subagio.
Baca Juga:
Kelima hakim itu adalah majelis yang menyidangkan dan mengadili Dudhie Makmun Murod, kolega Panda di PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan,
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad