Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Oktober 2010 – 23:32 WIB
Mantan wartawan itu kembali mengulangi pernyatannya tentang putusan Pengadilan Tipikor atas Dudhie Makmun Murod. Dalam putusan itu, sebut Panda, pledoi Dudhie telah digunakan majelis untuk menjatuhkan putusan yang berakibat Panda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
"Disebut ada cek Panda Nababan. Padahal saya di penyidikan dan di sidang Dudhie tak pernah ditanya soal cek. Putusan majelis didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak obyektif, tidak bersikap adil, dan memanipulasi fakta persidangan. Ini bukanlah proses hukum yang fair dan profesional," tudingnya.
Luhut Pangaribuan menambahkan, dari pertemuan itu pihak MA mengaku segera membentuk tim untuk mendalami laporan Panda Nababan. Nantinya, lanjut Luhut, tim bentukan MA itu akan meneliti dugaan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor bertindak tidak profesional. "Untuk mendalami unprofessional conduct," tandas Luhut.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Prabowo Kirim Anggrek saat Megawati Ultah, Puan: Terima Kasih Atas Perhatiannya
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus