Datangi Mapolda Bali, Serahkan Video Ceramah Habib Rizieq Shihab
Sabtu, 10 Juni 2017 – 02:15 WIB
Dengan kata lain, senada dengan kasus yang menjerat Munarman. “Bila kita mengacu ke Undang-undang ITE pasal 28 ayat (2)
memang tidak menganut locus delicti apa yang disampaikan terlapor. Makanya kami juncto-kan dengan pasal 156 KUHP,” jelasnya. (ken/mus)
Teddy Rahardjo, pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih mendatangi Markas Kepolisian Daerah Bali. Kehadirannya dalam rangka mewakili kliennya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK