Datangi Mapolda Bali, Serahkan Video Ceramah Habib Rizieq Shihab
Sabtu, 10 Juni 2017 – 02:15 WIB

Maju Sebagai Saksi Ahli, Habib Rizieq Berikan Kesaksian Ilustrasi by: Pool/Ramdani
Dengan kata lain, senada dengan kasus yang menjerat Munarman. “Bila kita mengacu ke Undang-undang ITE pasal 28 ayat (2)
memang tidak menganut locus delicti apa yang disampaikan terlapor. Makanya kami juncto-kan dengan pasal 156 KUHP,” jelasnya. (ken/mus)
Teddy Rahardjo, pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih mendatangi Markas Kepolisian Daerah Bali. Kehadirannya dalam rangka mewakili kliennya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia