Datangi Markas FPI, Polisi Gerak Cepat Copot Semua Atribut
Rabu, 30 Desember 2020 – 18:07 WIB

Tampak sejumlah polisi berjaga di area Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
""Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak pnya legal standing," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah polisi dan pasukan TNI mendatangi area Kantor DPP FPI di Jalan Petamburan III.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono