Datangi MK, Sandiaga Mengaku Jawab Kekecewaan Masyarakat pada Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Pertarungan Pilpres 2019 memasuki babak baru. Kontestasi memperebutkan kursi Presiden dan Wakil Presiden RI ini, segera masuk ke meja persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasalnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno segera mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 20.30 WIB.
"Hari ini, Prabowo Sandiaga mengajukan gugatan secara resmi melalui MK," ucap Sandiaga Uno ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
BACA JUGA : Mau Gugat Hasil Pilpres ke MK, BPN Prabowo Gaet Denny Indrayana & Eks Wakil Ketua KPK
Sandiaga beralasan, jalan MK terpaksa ditempuh sebab, dia menilai rangkaian Pilpres 2019 diwarnai segala bentuk kecurangan.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat atas kekecewaan terhadap pelaksanaan Pemilu. Sangat sulit mengatakan Pemilu saat ini berjalan dengan baik, jujur, dan adil," ungkap dia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pengacara Prabowo - Sandiaga untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hashim mengatakan tim pengacara akan diisi sejumlah nama beken, yang biasa berkecimpung di dunia hukum. Satu diantaranya yakni mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil Pilpres secara resmi melalui MK
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK