Datangi MK, Sandiaga Mengaku Jawab Kekecewaan Masyarakat pada Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Pertarungan Pilpres 2019 memasuki babak baru. Kontestasi memperebutkan kursi Presiden dan Wakil Presiden RI ini, segera masuk ke meja persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasalnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno segera mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 20.30 WIB.
"Hari ini, Prabowo Sandiaga mengajukan gugatan secara resmi melalui MK," ucap Sandiaga Uno ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
BACA JUGA : Mau Gugat Hasil Pilpres ke MK, BPN Prabowo Gaet Denny Indrayana & Eks Wakil Ketua KPK
Sandiaga beralasan, jalan MK terpaksa ditempuh sebab, dia menilai rangkaian Pilpres 2019 diwarnai segala bentuk kecurangan.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat atas kekecewaan terhadap pelaksanaan Pemilu. Sangat sulit mengatakan Pemilu saat ini berjalan dengan baik, jujur, dan adil," ungkap dia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pengacara Prabowo - Sandiaga untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hashim mengatakan tim pengacara akan diisi sejumlah nama beken, yang biasa berkecimpung di dunia hukum. Satu diantaranya yakni mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil Pilpres secara resmi melalui MK
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi