Datangi MKD, IMM Laporkan Legislator yang Memimpin Rapat RUU Pilkada

Datangi MKD, IMM Laporkan Legislator yang Memimpin Rapat RUU Pilkada
Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di depan kantor Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8). Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap menyebut Awiek dilaporkan karena tindakan legislator PPP itu dalam Rapat Pleno Baleg Rabu (22/8) kemarin diduga melanggar etik.

Menurutnya, Awiek dalam rapat di Baleg membahas RUU Pilkada tidak mempersilakan legislator lain berbicara.

"Beliau melalukan sebagai pimpinan, kesewenangan, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih," ujar Ari di depan kantor MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia melanjutkan rapat di Baleg yang dipimpin Awiek pada akhirnya menghasilkan gejolak di masyarakat.

Sebab, masyarakat tidak puas melihat Baleg secara kilat menyetujui revisi aturan yang berbeda dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, seluruh elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, pegiat seni, hingga akademisi pada Kamis (22/8) kemarin memprotes Revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.

"Rapat Baleg, kan, menimbulkan gejolak yang besar di publik baik itu di media sosial, di dunia nyata, turun aksi dan segala macemnya, itu, sih, yang kami soroti seperti itu," kata Ari.

Pengurus Pusat IMM membuat aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Siapa yang dilaporkan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News