Datangi Pedagang di Pasar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Rabu, 16 November 2022 – 19:08 WIB
Hatta kembali menyampaikan informasi yang perlu dipahami mengenai rokok ilegal, yakni merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dia menyebutkan ciri-cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
“Gempur Rokok Ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai," tegasnya.
Tujuannya, lanjut Hatta, kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggunakan beragam cara untuk mengajak masyarakat Gempur Rokok Ilegal, salah satunya dengan mendatangi pedagang di pasar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis