Datangi Pedagang di Pasar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Rabu, 16 November 2022 – 19:08 WIB

Petugas Bea cukai mengedukasi pedagang di pasar untuk tidak menjual rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Hatta kembali menyampaikan informasi yang perlu dipahami mengenai rokok ilegal, yakni merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dia menyebutkan ciri-cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
“Gempur Rokok Ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai," tegasnya.
Tujuannya, lanjut Hatta, kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggunakan beragam cara untuk mengajak masyarakat Gempur Rokok Ilegal, salah satunya dengan mendatangi pedagang di pasar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok