Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Langsung Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 Wib. Bersama Tim Kuasa Hukum FPI, Habib Rizieq terlebih dahulu jalani tes swab antigen.
Setelah hasil tes negatif Covid-19, Pendiri FPI itu langsung diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.
Lantas, apakah pascadiperiksa, Habib Rizieq langsung ditahan polisi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa penahanan Habib Rizieq tergantung hasil pemeriksaan dan merupakan kewenangan penyidik.
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerah," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu.
Yusri menambahkan, bahwa keputusan penahanan Habib Rizieq akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kami punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan begitu," ujar Yusri.
Habib Rizieq Shihab bersama tim kuasa hukum FPI tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 Wib.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak