Datangi Polres Jaksel, Jack Lapian: Kami Harap Dhani Ditahan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian menyambangi Polres Jakarta Selatan.
Dia tiba ketika Dhani sedang diperiksa penyidik.
Jack hadir bersama pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga. Dalam kedatangannya, dia meminta agar Dhani ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Andres selaku kuasa hukum Jack.
Menurut dia, sesuai pasal yang disangkakan pada Dhani, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukumannya enam tahun pidana, maka Dhani sudah sepatutnya ditahan.
"Jadi kami harap selama proses ini Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan," kata Andreas di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Lanjut dia menuturkan, dalam Undang-Undang Pasal 21 KUHP ayat 4 sudah diatur tentang syarat-syarat seseorang bisa dilakukan penahanan dengan dua unsur yakni subjektif dan objektif. Secara objektif dalam pasal 21 KUHAP dimana tersangka dengan ancaman lima tahun atau lebih bisa dilakukan penahanan.
"Dalam pasal ini, Pasal 45A Undang-undang ITE ancamannya enam tahun jadi itu sudah terpenuhi," kata dia.
Pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian menyambangi Polres Jakarta Selatan.
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
- Buntut Singgung Angel Lelga Soal Agama, Deolipa Yumara Dipolisikan
- Tok, Hakim Vonis Bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, Simak Pertimbangannya
- Saputra Yasa Menantang Duel Kompol Wayan Latra, Endingnya Bisa Ditebak
- Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan
- Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini