Datangi Rumah Orang Tua Putri, Penyidik Sita Barang Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8).
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penyidik dari Bareskrim Polri menyita sejumlah barang pribadi milik Irjen Ferdy Sambo di rumah mertuanya yang berada di Kemang, Jakarta Selatan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru