Datangi Rumah Orang Tua Putri, Penyidik Sita Barang Pribadi Irjen Ferdy Sambo

Datangi Rumah Orang Tua Putri, Penyidik Sita Barang Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8).

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Penyidik dari Bareskrim Polri menyita sejumlah barang pribadi milik Irjen Ferdy Sambo di rumah mertuanya yang berada di Kemang, Jakarta Selatan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News